Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa.
Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) perencanaan tahun anggaran 2020 di Desa Manggungmangu dilaksanakan pada hari selasa,(14/1/2020) bertempat di Kantor Baledesa manggungmangu . Hal ini diselenggarakan sesuai jadwal yang sudah di agendakan oleh Kecamatan Plantungan.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan akuntabel kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
Dalam Musrenbangdes berlangsung mengundang serta menghadirkan seluruh Komponen Masyarakat terdiri dari BPD Desa Manggungmangu, LPM, PKK Desa Manggungmangu Tokoh Masyarakat selaku pemangku kepentingan, Tokoh agama dan Tokoh Pemuda manggungmangu. Hal ini dilaksanakan untuk menyepakati usulan kegiatan sekala prioritas, baik yang di danai oleh Dana Desa, maupun suberdananya APBD Kabupaten, APBD Provinsi serta melalui APBN yang di usulkan nantinya melalui Musrenbang Kecamatan
Dipost : 17 Februari 2020 | Dilihat : 644
Share :